Pemkot Depok Alihkan Penerima di Luar Kuota Pemprov Jabar ke Program Bantuan Kemensos

- 8 April 2020, 16:32 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).*
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).* /RIRIN NURFEBRIANI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Sosial Kota Depok masih melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang terdampak bencana Covid-19 dan berhak menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Tri Rezeki Handayani menyatakan pihaknya saat ini telah mendata 100.000 warga untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dari sejumlah 100.000 warga tersebut memang tidak semuanya akan mendapatkan bantuan dari provinsi lantaran Pemprov Jabar menggunakan sistem kuota.

Kiki, sapaan Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinsos Depok, menyebut pihaknya akan memanfaatkan data warga di luar kuota tersebut untuk kemudian diusulkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Diusulkan ke Ridwan Kamil, 71.926 Warga Depok Berhak Peroleh Bantuan Rp 500.000 

Pernyataan ini disampaikan Tri Rezeki Handayani kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 April 2020.

"Ya betul. Dengan asumsi begini kalau usulan yang kita berikan melebihi kuota ada sisa kuota akan dialihkan ke Kemensos," kata Kiki begitu dirinya disapa.

Kiki menyampaikan sampai saat ini kementerian belum memberikan informasi menyangkut kuota yang disediakan.

Ia menaksirkan pihak kementerian masih mematangkan kekuatan peta finansial untuk kemudian mendistribusikan bantuan senilai Rp 600.000 per orang terdampak Covid-19 tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x