Pemkot Depok Alihkan Penerima di Luar Kuota Pemprov Jabar ke Program Bantuan Kemensos

- 8 April 2020, 16:32 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).*
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).* /RIRIN NURFEBRIANI/PR/

Baca Juga: Hasil SNMPTN 2020 Resmi Diumumkan, Simak 10 Prodi dan PTN Terfavorit 

Oleh karena itu, pihaknya terus membuka pendaftaran dan pendataan sehingga data penerima bantuan Presiden Jokowi dari Kota Depok bisa diserahkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2020.

Menurutnya, pendataan ini terus dikejar lantaran perencanaan tersebut sifatnya bukan lagi jangka panjang. Akan tetapi data-data ini sudah harus dikejar dalam waktu satu sampai dua hari kerja.

"Semua sama. Karena ini luar biasa ini perencanaan bukan 1 atau 2 tahun tapi sudah satu atau dua hari," tutur Kiki.

Baca Juga: Pengumuman SNMPTN 2020 ITB - Institut Teknologi Bandung 

Jenis Bantuan

Dia menjelaskan bantuan dari pemerintah pusat berkisar antara Rp 1,2 juta sampai 1,8 juta per Kepala Keluarga.

"Rencana 600 ribu yang dibagi dua termin per bulannya. 600 ribu per jiwa minimal 2 jiwa satu KK maksimal 3 jiwa jadi Rp 1,2 - 1,8 juta per KK," ungkapnya.

Sekira 71.926 orang yang diusulkan sebagai warga yang terdampak bencana Covid-19 untuk kemudian menerima bantuan yang direncanakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil senilai Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pengumuman SNMPTN 2020 Unpad - Universitas Padjadjaran, Ini Daftar Lengkapnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah