Ramayana Depok Gulung Tikar, Karyawan: Bayarkan Hak Kami Sesuai Undang-undang

- 8 April 2020, 16:45 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Karyawan toko swalayan, Ramayana yang berlokasi di Jalan Margonda Raya meminta haknya untuk dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengatakan selanjutnya karyawan akan melakukan konsolidasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Termasuk dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau saja tidak ada langkah yang pasti dari pihak pemerintah.

Namun disamping itu, karyawan masih berharap agar pihak manajemen tidak melakukan PHK tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 UI - Universitas Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya 

Pernyataan ini disampaikan Kurniati saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Ramayana di Jalan Margonda Raya pada Rabu, 8 April 2020.

"Harapannya kalau memang perusahaan sudah tidak sanggup, kalau memutuskan sepihak, bayarkan lah hak- hak kita sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 itu saja yang diharapkan," kata Kurniati.

Kurniati menyatakan informasi yang diterima oleh karyawan bahwa manajemen telah memutuskan akan menutup selamanya khusus gerai Ramayana di Ciplaza.

Sementara informasi yang diterima oleh karyawan, penutupan toko yang berimbas terhadap PHK ini akibat dari dampak bencana Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 UPI Bandung, Ini Daftar Lengkapnya 

Penurunan penjualan akibat Covid-19 telah mengurangi keuntungan perusahaan dalam menghasilkan revenue.

"Akhirnya mereka memutuskan untuk menekan biaya. Pertama perusahaan sudah menekan biaya listrik akhirnya tidak sanggup akhirnya menggunakan SDM yaitu dengan mem-PHK karyawan," katanya.

"Pertama manajemen bilang akan tutup permanen. Kalau permanen biasanya kan selamanya. Kita juga enggak tahu maunya perusahaan seperti apa. Tapi dia bicara bahwa Ramayana tutup permanen," tutur Kurniati.

Kurniati mengungkapkan saat ini ada sekira 120 karyawan organik Ramayana sementara secara keseluruhan ada sekira 300 orang yang bekerja di sana termasuk para supplier dan pegawai tenant.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 ISBI Bandung, Ini Daftar Lengkapnya 

Sayangnya, pemberlakuan PHK dilakukan secara sepihak bahkan pihak perusahaan hanya membayar satu kali PMTK.

Hal seperti ini pun berlaku bagi seluruh karyawan. Hanya yang membedakan adalah masa kerjanya.

"Mereka pakai itu untuk memberikan pesangon dan hak mereka di pasal 64 ayat c bahwa karyawan di PHK dengan satu kali PMTK. Satu kali PMTK itu sembilan bulan gaji. Di UU ada PMTK 9 bulan gaji," ungkap Kurniati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi memastikan seluruh karyawan PHK di Ramayana akan didaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pemkot Depok Alihkan Penerima di Luar Kuota Pemprov Jabar ke Program Bantuan Kemensos 

Disebutkan Manto setelah mereka didaftarkan ke pemerintah pusat, mereka akan diverifikasi oleh tim Kartu Prakerja.

Pasalnya semua kebijakan tersebut merupakan otoritas pusat.

"Anda mau kerjakan apa nanti ada kayak diwawancara lah dari tim pelaksana pusat karena ini pusat semua yang melaksanakan," tutur Manto.

"Bila lulus verifikasi oleh tim pelaksana pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah