Sertifikat Belum Kembali, Nenek Arpah Korban Penipuan di Depok Ajukan Gugatan Perdata

- 9 April 2020, 10:20 WIB
ILUSTRASI pengadilan.*
ILUSTRASI pengadilan.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Nenek Arpah masih harus berjuang kembali di ranah perdata hanya untuk memperoleh sertifikat yang saat ini tengah berganti kepemilikan ke Abdul Kodir Jaelani.

Pasalnya dalam sidang teleconfrence yang digelar Rabu, 8 April 2020 lalu majelis hakim tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada Nenek Arpah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan.

Pertimbangannya adalah Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU karena dalam perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah Perdata.

Baca Juga: Kodir, Terdakwa Pidana Penipuan Sertifikat Tanah Milik Nenek Arpah Hanya Divonis 8 Bulan

Kuasa hukum Arpah, Danil Sucahyadi menilai putusan hakim memang sudah benar hanya dirinya kecewa lantaran ada nilai-nilai kontradiktif dalam putusan itu bahwa hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.

Lantas Danil menyebut langkah selanjutnya akan menempuh jalur perdata untuk kemudian mengambil kembali apa yang sudah menjadi hak Nenek Arpah.

"Tapi putusan hakim menurut kami masih belum memenuhi unsur keadilan untuk ibu Arpah," kata Danil kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi Kamis, 9 April 2020.

Baca Juga: Dunia Catat 3 Hewan Positif Corona, Kemenkes Minta Masyarakat Jaga Jarak dengan Binatang

Dalam pandangan Danil bahwa dengan unsur penipuan yang sudah terbukti seharusnya sertifikat itu dikembalikan kepada Nenek Arpah.

Sertifikat itu merupakan alat yang menjadikan perkara ini ada unsur penipuannya. Akan tetapi Hakim berpendapat lain.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x