Tunggu SK Ridwan Kamil Soal PSBB, Wali Kota Depok: Kami Segera Lakukan Rapat Terbatas

- 12 April 2020, 08:59 WIB
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.*
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok Mohammad Idris segera melaksanakan rapat terbatas dengan sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Sabtu, 11 April 2020.

Idris menuturkan dalam rapat yang akan digelar Minggu 12 April 2020 ini akan membahas segala teknis persiapan yang dibutuhkan untuk menunjang penerapan PSBB di Kota Depok.

Demikian disampaikan Mohammad Idris dalam rilis yang diterima Pikiranrakyat-depok.com menindaklanjuti PSBB yang diterima Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu, 11 April 2020.

Baca Juga: Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

"selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok," kata Mohammad Idris.

Idris masih menunggu surat keputusan secara resmi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian menindaklanjuti PSBB yang disetujui Menteri Kesehatan Terawan di kotanya.

Penerapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) menyangkut langsung piminan daerah di tiga daerah tersebut sehingga secara administratif ada peran Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Dr Achmad Yurianto membebaskan pimpinan daerah menetapkan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.

Surat pengajuan PSBB dari tiga daerah di Jawa Barat itu akan dikembalikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hanya Yuri menegaskan Pemda Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," ujarnya.

Idris secara resmi mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sejak Selasa, 7 April 2020.

Dalam pengajuan itu tim gugus tugas telah menyertakan beberapa data penunjang.

Baca Juga: Cek Fakta: Infrared Thermometer Disebut Sudah Diatur untuk Bunuh Ulama, Simak Faktanya

Selain data-data penyebaran pandemi virus, Pemkot Depok melalui gugus tugas telah menyertakan data terkait aspek kebutuhan dasar warga.

Di antaranya, kebutuhan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial termasuk untuk aspek keamanan. ***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah