Dinsos Sebut RT Inisiatif Sunat Dana Bansos, Masyarakat Putuskan Laporkan Oknum Ketua RT

- 22 April 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI pemotongan bantuan sosial.*
ILUSTRASI pemotongan bantuan sosial.* /pixabay

Sementara itu, jauh sebelum Ketua Dinas Sosial Kota Depok bersuara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) telah melaporkan oknum RT yang menyunat dana bansos ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Sarankan Agar Penanganan COVID-19 Lebih Cepat, IDI: Idealnya Ada 10 Laboratorium di Depok 

Ketua LSM KAPOK, Kasno mengaku dirinya mendapatkan aduan dari ratusan warga yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana bansos tersebut.

Warga mengaku alasan dipotongnya dana bansos dari Pemkot Depok itu bermacam-macam, mulai dari untuk biaya administrasi, sukarela, hingga membantu warga terdampak yang tidak mendapatkan bansos.

"Ini enggak boleh Ketua RT membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa izin si penerima bansos. Itu udah termasuk pungli karena enggak ada aturannya seperti itu, makanya kami laporkan ke Kejari Depok," kata Kasno.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Depok menggelontorkan dana APBD 2020 sebesar Rp 7,5 miliar sebagai bantuan pengaman jaring sosial.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x