Resmi, Mulai Besok PSBB Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

- 28 April 2020, 21:36 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris secara resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang periode pertama telah berlangsung sejak Rabu 15 April hingga hari ini Selasa 28 April 2020.

Esok hari, Pemkot dan jajarannya akan memulai kembali pelaksanaan PSBB periode kedua di kotanya selama 14 hari ke depan, tepatnya dari Rabu 29 April hingga Selasa 12 Mei.

Perpanjangan PSBB di Kota Depok tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Hal ini dikeluarkan usai adanya pertemuan 5 perwakilan kepala daerah Bodebek di Kabupaten Bogor pada Minggu, 26 April 2020.

Baca Juga: Bagikan Gas 3 Kg untuk Para Janda, Bripka Asep: Sembako PSBB Gak Bisa Dikonsumsi Tanpa ini 

SK Wali Kota ini memuat tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

"Perpanjangan Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," tulis Mohammad Idris dalam SK yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 28 April 2020.

Idris menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB ini sudah sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ternyata Pengamen Jalanan, Polisi Curigai Ada Aksi Kejahatan Lain 

Selama perpanjangan PSBB ini, Mohammad Idris juga menegaskan bahwa seluruh warga yang berdomisili di kotanya wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x