"Secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata dia.
Selain itu, perpanjangan PSBB di kotanya juga mengacu terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam surat bernomor: 443/Kep.250-Hukham/2020.
Sebelumnya, Mohammad Idris meminta pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang hingga 26 Mei 2020. Hingga yang disetujui hanya 14 hari hingga 12 Mei 2020.
Baca Juga: Ditanya Soal Niat Baiknya, Bripka Asep: Bantu Warga Bisa Kurangi Kejahatan di Depok
Pertimbangan yang digunakan Idris tidak lain karena tren kasus konfirmasi positif, pasien dalam pengawasan, orang tanpa gejala, dan orang dalam pemantauan COVID-19 saat ini masih terus meningkat. Kasus positif di Depok menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Menurut Idris, peningkatan kasus di Kota Depok terus terjadi lantaran masih banyak warga yang berkegiatan di luar tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB menjadi salah satu faktor penularan virus corona terus meningkat.
Idris menyebut saat ini ada temuan baru bahwa pernularan virus corona tidak hanya disebabkan kasus impor melainkan kasus transmisi lokal.
Belum lagi adanya penambahan kasus positif dari kasus PDP setelah dilakukan uji swab.***