Perusahaan Beroperasi Selama PSBB, Wali Kota Depok: Karyawan Wajib Miliki Surat Tugas

- 4 Mei 2020, 05:25 WIB
WALI Kota sekaligus Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam konferensi video saat menyampaikan kondisi terkini kasus COVID-19 di kotanya pada Minggu 22 Maret 2020.*
WALI Kota sekaligus Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris dalam konferensi video saat menyampaikan kondisi terkini kasus COVID-19 di kotanya pada Minggu 22 Maret 2020.* /Pemkot Depok/

Baca Juga: Jahe Merah, Jambu Biji, dan Minyak Kelapa Diteliti untuk Ketahanan Tubuh Melawan Corona 

Ketua Gugus Tugas IDI Kota Depok, dr. Alif Noeriyanto mengatakan aturan seperti ini bersifat mendesak agar PSBB bisa berjalan efektif untuk mengurangi angka penularan pandemi virus corona.

Sebab saat ini pemerintah masih membolehkan 11 sektor usaha yang beroperasi selama PSBB.

Maka menurutnya perlu ada penindakan yang lebih tegas, perlu ada pengecekan status warga yang masih berkeliaran di jalan ataupun di angkot dan transportasi umum lainnya.

Bahkan dr. Alif berpandangan bahwa transportasi jenis angkutan kota diberhentikan beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok dan Sekitarnya, Senin 4 Mei 2020 

Dalam pandangan dr. Alif, PSBB bisa berhasil hanya apabila warga bisa benar-benar disiplin menerapkan physical distancing.

Diketahui saat ini PSBB di Kota Depok diperpanjang kembali selama 14 hari, terhitung sejak Rabu 29 April hingga Selasa 12 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB di Kota Depok kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Idris menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB ini sudah sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x