Jual Sabu 100 Kg, Bukti Kuat Jaksa di Depok Tuntut Mati Mahmuji Kaki Tangan Bandar Narkoba

- 2 Mei 2020, 20:43 WIB
ILUSTRASI pelaku kejahatan.*
ILUSTRASI pelaku kejahatan.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu bukti kuat bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut Mahmuji dengan hukuman mati, seorang kaki tangan bandar besar narkoba di Indonesia,  adalah adanya transaksi yang mencapai 100 kg sabu.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga menuturkan bahwa Mahmuji adalah pemasok sabu seberat 38 kg bagi dua oknum anggota polisi aktif yang saat ini juga telah dituntut hukuman mati yaitu Hartono dan Faisal.

Dalam sidang perkara terpisah, Mahmuji diketahui mengantongi sabu seberat lebih kurang 91 kilogram sehingga total keseluruhan mencapai 100 kg dengan yang dijual ke dua oknum polisi itu.

Transaksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di Batam dan dibawa ke Jakarta oleh kedua oknum polisi.

Baca Juga: Sinopsis Commando, Kisah Arnold Schwarzenegger ketika Jadi Tentara AS Tayang Malam in 

Mahmuji diketahui merupakan warga Aceh dan jaringan pengedarannya sudah tingkat nasional. Jaksa kemudian menyita barang bukti berupa ATM Mandiri dan BCA, Ponsel, serta KTP pelaku.

Demikian disampaikan Herlangga kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2020.

"Dia bukan bos tapi kaki tangan dari bandar besar. Bandar besar sampai sekarang belum ketangkap," kata Herlangga.

Dikatakan Herlangga, Mahmuji sudah sering melancarkan aksinya berulang kali ke seluruh Indonesia melalui Sumatra.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x