Baca Juga: Nol Kasus Hingga Sukses Gelar Pemilu, Potret Keberhasilan Korea Selatan Redam Corona
Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan dalam penyampaian tuntutannya kepada majelis hakim.***