Jual Sabu 100 Kg, Bukti Kuat Jaksa di Depok Tuntut Mati Mahmuji Kaki Tangan Bandar Narkoba

- 2 Mei 2020, 20:43 WIB
ILUSTRASI pelaku kejahatan.*
ILUSTRASI pelaku kejahatan.* /Pixabay

Baca Juga: KABAR BAIK, UI Klaim Siap Produksi 1.000 Ventilator dalam Sebulan 

Oleh karena itu , akibat perbuatannya, Mahmuji dinilai tidak mengindahkan anjuran pemerintah mengenai pembatasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda.

"Tuntutan mati dari sisi barang bukti kalau diketahui jaringan besar ya memang selama kriteria sudah terpenuhi maka jaksa tidak akan ragu (menuntut mati)," kata Herlangga.

Herlangga menuturkan, selain Mahmuji, terdakwa lainnya adalah Yudi Aprianto yang dituntut 20 tahun penjara dan Muslim Safari dituntut 18 tahun penjara.

Selain itu, ada lagi terdakwa atas nama alfian, kasusnya sudah di P21 namun belum diserahkan terhadap penyidik lantaran masih menjalani persidangan di Batam.

Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Buruh Cuci Terpaksa Bohongi 8 Anaknya yang Kelaparan dengan Masak Batu 

"Karena lokus terdakwa Alfian terdapat berbagai TKP sehingga proses pemberkasan kasus ini sudah melakukan sidang di Batam," kata dia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua oknum anggota Polri, bernama Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x