Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Wali Kota Depok: Belum Sampai ke Saya

- 6 Mei 2020, 20:45 WIB
Semua perjalanan kereta api (KA) ke Jember resmi berhenti sementara.
Semua perjalanan kereta api (KA) ke Jember resmi berhenti sementara. //bumn.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris belum mengetahui pasti aturan terbaru dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang membolehkan sejumlah transportasi untuk beroperasi.

"Belum sampai ke saya," ujar Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi Rabu, 6 Mei 2020.

Namu Idris menegaskan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi terkait sejumlah hal berkaitan dengan bidang perhubungan.

Termasuk dengan usulan sejumlah kepala daerah di BODEBEK perihal pembatasan kereta rel listrik (KRL) yang ditolak Menteri Perhubungan yang saat itu di-Plt-kan ke Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Sinopsis Mortdecai, Aksi Johnny Depp Mencari Harta Nazi yang Tayang Kamis Dini Hari 

"Kalau kereta (KRL) kan sudah ditolak. Kita musyawarah dulu sama Bodetabek," katanya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-depok.com seluruh moda transportasi akan dibuka dan dapat beroperasi kembali mulai besok Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis End of A Gun, Aksi Mantan Agen Pemberantas Narkoba yang Tayang Saat Sahur Nanti 

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Baca Juga: Pilkada Depok 2020 Resmi Digelar Desember, KPU: Prinsipnya Siap Kapan pun 

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara,” katanya.

“Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ucap Budi melanjutkan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x