Pilkada Depok 2020 Resmi Digelar Desember, KPU: Prinsipnya Siap Kapan pun

- 6 Mei 2020, 19:39 WIB
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.*
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok resmi digelar di bulan Desember 2020 seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perppu tersebut disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020'.

Ketua KPU Depok, Nana Sobharna mengatakan secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang.

Demikian disampaikan Nana Sobharna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga: Warga Keroyok Sekdes karena Tak dapat Bantuan Dampak Corona, Langsung Menyerang 

"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana Sobharna

Nana mengatakan saat ini seluruh kegiatan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda.

Penundaan ini juga sejalan dengan arahan dari KPU RI berkenaan dengan adanya bencana non-alam, pandemi COVID-19.

"Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah zona merah sejak mewabahnya virus corona tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x