Sambut Pilkada Depok 2020, Gerindra dan PDIP Resmi Berkoalisi

- 7 Mei 2020, 16:16 WIB
Ketua DPP PDIP, Sukur Nababan mengatakan bahwa PDIP dan Gerindra resmi berkoalisi.*
Ketua DPP PDIP, Sukur Nababan mengatakan bahwa PDIP dan Gerindra resmi berkoalisi.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PDIP, Sukur Nababan mengatakan PDIP dan Gerindra sudah resmi berkoalisi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok yang akan digelar Desember 2020.

Sukur menyebut saat ini PDIP terus membuka kesempatan koalisi dengan partai lain yang memiliki satu frekuensi.

Demikian disampaikan Sukur Nababan kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di sela acara penyerahan bansos di Kota Depok pada Kamis, 7 Mei 2020.

"Ya sudah pasti. Bukan hanya Gerindra sama PDIP yang berkoalisi tetapi yang mencintai keberagaman dan Pancasila," kata Sukur Nababan.

Baca Juga: Kelabui Petugas di Depok, Warga Bogor Nekat Mudik ke Jawa Tengah 

"(Yang mencintai keberagaman dan Pancasila) ayo dong kita bergandengan tangan kita bangun Depok ini bersama-sama untuk Indonesia yang lebih baik, Depok yang lebih baik," katanya.

Sukur menilai saat ini Gerindra memiliki ideologi yang serempak dengan PDIP sehingga koalisi ini berlangsung untuk memenangkan Pilkada Depok 2020, Desember mendatang.

Ketika ditanya soal kesiapan mesin partai di tengah pandemi menghadapi Desember 2020, Sukur tidak banyak berkomentar.

Dia hanya mengatakan bahwa sebagai Ketua DPP PDIP dan anggota DPR RI masih fokus untuk menyosialisasikan COVID-19 yang menjadi pandemi saat ini cepet selsai.

Baca Juga: Begal Sadis Kembali Terjadi di Depok, Tusuk Korban Hingga Paru-paru Terluka Parah 

Saat ini pun PDIP Kota Depok tengah disibukkan untuk menyalurkan ribuan bansos yang berisikan sembako bagi warga-warga terdampak corona di daerah ini.

"Dulu kampanye kami datang ke mereka minta dukungan, di saat pandemi seperti sekarang kami tidak kabur (hadir membagikan bansos sembako)," ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa Pilkada Kota Depok resmi digelar di bulan Desember 2020 seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perppu tersebut disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Kembali Kritisi Pemkot Depok, PDIP Nilai Caranya Tak Efektif Tanggulangi COVID-19 

Ketua KPU Depok, Nana Sobharna mengatakan secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang.

"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana Sobharna

Nana mengatakan saat ini seluruh kegiatan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda.

Penundaan ini juga sejalan dengan arahan dari KPU RI berkenaan dengan adanya bencana non-alam, pandemi COVID-19.

"Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah zona merah sejak mewabahnya virus corona tersebut," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x