Nominal Denda Pelanggar Masker Hanya Rp 50.000, Wali Kota Depok Pastikan Uang Masuk Kas Daerah

- 14 Mei 2020, 20:54 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan sanksi administatif bagi warga yang tidak menggunakan masker hanya Rp 50.000, nominalnya lebih kecil dari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 yang mencapai Rp100.000 - Rp 250.000.

Mohammad Idris mengatakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok saat ini sudah di tetapkan sanksi.

Sanksi bagi para pelanggar untuk sektor usaha bervariatif mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Sementara bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker selama PSBB dikenakan sesuai Pergub namun nominalnya lebih kecil.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Virus Corona Telah Ditemukan Sejak 19 Tahun Lalu, Simak Faktanya 

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.

"Itu untuk usaha. Untuk (warga) tidak menggunakan masker kita juga pakai pergub tapi nanti nominalnya mungkin agak berbeda. Ada sanksi denda dan sanksi sosial," kata Mohammad Idris.

"Kalau tidak salah kemarin denda kita tetapkan Rp 50.000 atau pilihannya barangkali di jalan pak Dandim, dia tidak bawa duit, sanksi sosial kita berikan," katanya.

Idris juga memastikan seluruh uang denda pelanggaran selama PSBB tersebut masuk sebagai kas negara, semuanya dilaporkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x