Nominal Denda Pelanggar Masker Hanya Rp 50.000, Wali Kota Depok Pastikan Uang Masuk Kas Daerah

- 14 Mei 2020, 20:54 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara memantau bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Protes Penanganan Corona yang Lamban, Papan Reklame ‘Iklan Kematian Trump’ Terpampang di New York 

"Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan. Ada kwitansinya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 3.616 sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam PSBB di Kota Depok masih ngeyel beroperasi.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan dari sejumlah data tersebut terbagi dalam PSBB tahap satu dan dua.

Pada PSBB tahap satu terdapat 800 sektor usaha di luar pengecualian yang masih beroperasi sementara pada PSBB tahap dua terdapat 2.816 sektor usaha.

Baca Juga: 3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota 

Menurutnya pihaknya lebih gencar melakukan monitoring di lapangan pada PSBB tahap dua sehingga tidak heran bila temuan pelanggaran banyak ditemukan.

Sementara pada PSBB tahap pertama, pihaknya lebih menekankan banyaknya sosialisasi tentang wabah COVID-19 dan ketentuan PSBB.

"Pelanggaran PSSB I dan II ada perbandingannya memang lebih banyak di tahap II karena kita lebih kenceng. PSBB tahap III itu dibarengi sanksi administrasi," kata Lienda Ratnanurdianny.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah