Tak Bisa Prediksi Kapan Corona Selesai di Depok, Mohammad Idris: Saya Bukan Pakar COVID-19

- 14 Mei 2020, 21:01 WIB
WALI Kota Depok tidak tahu kapan bencana Covid-19.*
WALI Kota Depok tidak tahu kapan bencana Covid-19.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris akui tidak bisa memprediksi kapan kasus corona di kotanya bisa selesai.

Namun yang pasti saat ini perlu adanya pengetatan-pengetatan di semua lini agar pembatasan sosia berskala besar (PSBB) di kotanya bisa berjalan efektif sehingga kasus corona segera selesai.

Terlebih di kampung-kampung siaga yang saat ini sudah berjalan di lebih kurang 900 kampung siaga di lingkungan RW di Kota Depok.

Ketika ditanya soal kapan corona selesai, pihaknya masih harap-harap cemas namun yang pasti pemerintahannya akan berusaha sekuat tenaga agar cepat selesai.

Baca Juga: Nominal Denda Pelanggar Masker Hanya Rp 50.000, Wali Kota Depok Pastikan Uang Masuk Kas Daerah 

Demikian disampaikan Mohammad Idris kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui usai menemani Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam memantau penyaluran bantuan presiden di bilangan Beji, Kota Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.

"Prediksi kita harap-harap cemas. Susah. Saya bukan pakar COVID-19 atau kesehatan. Kita hadapi aja kita selesaikan," kata Mohammad Idris.

Idris menuturkan saat ini tenaga medis tengah bejuang melawan COVID-19. Mereka sebagai garda terdepan tidak boleh lengah karena bisa membahayakan seluruh pasien yang dirawat.

"Tim medis mereka adalah barisan terdepan yang sudah terkasus. Nah selesai-selesai kalau yang garda pencegahan lengah, kasihan garda yang terdepan," katanya.

Baca Juga: Protes Penanganan Corona yang Lamban, Papan Reklame ‘Iklan Kematian Trump’ Terpampang di New York 

PSBB tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Seluruh kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) pun saat ini ditunjuk sebagai tim pengawas kelurahan agar PSBB bisa berjalan efektif.

Baca Juga: 3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota 

Menyoali strategi pada PSBB tahap tiga ini, idris menyampaikan akan ada pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.

Saat ini, PSBB tahap tiga sudah ada muatan sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.

"Kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x