Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Pelaksanaan salat bisa dilakukan secara berjemaah dengan keluarga inti maupun sendiri-sendiri.
Sementara itu menurut Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 juga disebutkan salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah. Selain itu pada malam Idulfitri, umat muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Depok 18 Mei: Kasus Positif Tembus 418 Orang, Sementara PDP 1.366
Ketentuan salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah menurut MUI antara lain jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari imam dan 3 makmum. Sementara usai salat khatib melakukan khutbah.
Namun jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang dan tidak ada orang yang berkemampuan untuk melakukan khutbah, maka salat Idulfitri tetap dapat dilaksanakan secara berjemaah tanpa adanya khutbah.***