Sempat PHK Puluhan Karyawannya, Ramayana Depok Kembali Beroperasi hingga Didenda Rp 7 Juta

- 21 Mei 2020, 15:30 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

Dia mengatakan toko swalayan, Ramayana di Ciplaz yang berlokasi di Jalan Margonda Raya ditindak secara administratif sebesar Rp 7 juta.

Namun ada juga sebagian toko yang disegel untuk tidak beroperasi setelah dilakukan monitoring oleh anggotanya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x