Sempat PHK Puluhan Karyawannya, Ramayana Depok Kembali Beroperasi hingga Didenda Rp 7 Juta

- 21 Mei 2020, 15:30 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

Saat ini, kata dia masih ada 37 karyawan yang masih bertahan bekerja di toko swalayan tersebut dari 92 karyawan yang di PHK sejak April 2020.

Baca Juga: Diujicobakan ke Monyet, Vaksin Virus Corona Percepat Tubuh Bentuk Antibodi

Dengan beroperasinya Ramayana ini, Kurnia kecewa lantaran pihak manajemen terlalu cepat melakukan PHK.

Tidak hanya itu dia juga tidak habis pikir indikasi keputusan PHK tersebut dilakukan pihak manajemen.

"Saya tidak tahu apa indikasi dia (Ramayana) untuk mengambil keputusan mem PHK karyawannya. Kecewa Pasti lah dengan keputusan management yang terlalu cepat," tuturnya.

Baca Juga: Masalah Muncul Pada Keluarga Poligami Akibat Pembatasan Sosial, Pemerintah Berikan Pilihan

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Kasatpol PP Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring bagi puluhan mal di Kota Depok selama PSBB berlangsung. Saat ini pihaknya melakukan penindakan bagi sejumlah tenan di empat mal.

Empat pusat perbelanjaan atau mall yang tetap beroperasi di antaranya dua di wilayah Cinere, satu di Jalan Raya Sawangan tepatnya DTC, dan Ramayana Ciplaz.

"Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mall kita awasi," kata Lienda Ratnanurdianny.

Baca Juga: Selama Ramadhan, KPK Temukan Gratifikasi Sebesar Rp 21 Juta

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x