Polisi Amankan 7 Orang Diduga Pelaku Pembacokan Acak di Depok, Diringkus di Bekasi

- 26 Mei 2020, 11:11 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.*
ILUSTRASI pengeroyokan dan penganiayaan acak di Depok.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berhasil meringkus sebanyak 7 orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga warga Depok di salah satu ruko di bilangan Pancoran Mas.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 22 Mei 2020 dini hari sehingga menyebabkan tiga warga mengalami luka bacok.

Aksi tak terpuji tersebut jelas menodai bulan suci Ramadhan. Ketiganya pun harus mendapatkan tindakan medis dan saat ini tengah menjalani perawat di rumah sakit.

Baca Juga: Kado Lebaran 2020, 749 Napi di Rutan Kelas I Depok Mendapatkan Remisi 

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari menyampaikan penangkapan tujuh orang pelaku tersebut dilakukan tim gabungan Opsnal Unit Resmob Restro Depok dan Opsnal Polsek Panmas yang diringkus di kawasan Kota Bekasi.

Tujuh orang pelaku diketahui D berusia 27 tahun, MA 33 tahun, JGP 28 tahun, BM 30 tahun, O 27 tahun, J 47 tahun, dan LP 46 tahun.

Demikian disampaikan AKP Elly Padiansari kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 26 Mei 2020.

"Tim gabungan telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 3 korban yang terjadi di bilangan Pancoran Mas," kata AKP Elly Padiansari.

Baca Juga: Kematian di AS Dekati 100.000 Jiwa, Donald Trump Tertangkap Kamera Tengah Asik Bermain Golf 

Elly mengatakan tim gabungan telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Perum Bulog, Kota Bekasi.

Bersamaan dengan penangkapan ketujuh orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil honda city warna silver bernomor B 241 YAA.

Termasuk di antaranya dua buah parang dan dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestro Depok untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Hati-hati Sebut Klaster Penularan Covid-19 meski Kasus Positif Tembus 514 Orang 

Elly menuturkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi Jumat 22 Mei 2020 dini hari dan melukai empat korban.

Berdasarkan keterangan empat korban tersebut pelaku membawa senjata tajam jenis parang.

Dalam hal ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat.

"Dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 170 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x