Resmi Pilkada Depok 2020 Digelar 9 Desember, Pelaksanaan Wajib Ikuti Protokol COVID-19

- 28 Mei 2020, 17:33 WIB
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.*
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara resmi akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 setelah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan sejumlah penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyebut dalam RDP itu Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertegas pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.

Selanjutnya tahapan-tahapan pemilu seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya ditunda akan mulai dilaksanakan kembali pada pekan kedua Bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter di Depok Dicabuli Pria Bertato 

Termasuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan kegiatan pemutakhiran data pemilih.

Kendati begitu, KPU di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang dikeluarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan-tahapan pilkada.

Demikian disampaikan Nana Shobarna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Nana Shobarna.

Baca Juga: Muslim Amerika Dikabarkan Tak Miliki Akses Asuransi Kesehatan karena Barack Obama, Simak Faktanya 

Nana mengatakan, menyikapi pelaksanaan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang, pihaknya akan mengkaji sejumlah anggaran yang dibutuhkan.

Pengkajian itu penting mengingat pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, KPU Kota Depok juga perlu menyiapkan segala upaya untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat, di samping menyiapkan Sumber Daya Manusia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Pilkada Depok 2020 resmi digelar di bulan Desember ini seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi 

Dalam Perppu tersebut, disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Nana menyebut secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang

"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x