Pilkada Depok Siap Digelar 9 Desember 2020, Anggaran Tak Boleh Diganggu Gugat

- 28 Mei 2020, 17:38 WIB
LOGO KPU jelang Pilkada 2020.*
LOGO KPU jelang Pilkada 2020.* /KPU Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) Kota Depok akan siap digelar pada 9 Desember 2020 setelah disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 26 Mei 2020.

Disebutkan hadir dalam RDP tersebut di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyampaikan pihaknya akan menyiapkan beberapa tahapan pilkada yang sebelumnya ditunda.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter di Depok Dicabuli Pria Bertato 

Sementara mengenai jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada 2020, saat ini sudah ada Rp 24 miliar yang masuk ke rekening KPU Kota Depok.

Terkait anggaran pilkada di tengah pandemi, Nana mengatakan KPU telah memegang surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang isinya menyebut anggaran pilkada tidak boleh diganggu gugat.

Demikian disampaikan Nana Shobarna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Kalau anggaran yang sudah ada, yang sudah kita tandatangai MPHD itu pada posisi tidak terganggu, mencukupi," kata Nana Shobarna.

Baca Juga: Reaktif Usai Jalani Rapid Test, Puluhan Pegawai BJB Depok Diisolasi 

"Kami sangat yakin Pemkot menaati instruksi pimpinanannya menteri dalam negeri dari surat edaran yang ada. Kordinasi kami lakukan dengan desk Pilkada," katanya.

Nana mengatakan dalam RDP Komisi II DPR RI dan pemerintah telah menetapkan tanggal pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Selanjutnya tahapan-tahapn pemilu seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya ditunda akan mulai dilaksanakan kembali pada pekan kedua Bulan Juni 2020.

Kemudian rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan kegiatan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Resmi Pilkada Depok 2020 Digelar 9 Desember, Pelaksanaan Wajib Ikuti Protokol COVID-19 

Kendati begitu, KPU di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang dikeluarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan-tahapan pilkada.

"Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Pilkada Kota Depok resmi digelar di bulan Desember 2020 setelah arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dikeluarkan.

Dalam Perppu tersebut disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x