Labkesda Depok Resmi Kantongi Izin Jadi Laboratorium Pemeriksaan PCR COVID-19

- 11 Juni 2020, 11:27 WIB
PETUGAS laboratorium di Balai Pengembangan Labkesda Jabar berkoordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar.*
PETUGAS laboratorium di Balai Pengembangan Labkesda Jabar berkoordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar.* /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Kini, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok telah mengantongi izin resmi dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR COVID-19.

Hal ini didapatkan mengingat situasi masih banyaknya jumlah sampel virus corona yang belum diperiksa karena tes polymerase chain reaction (PCR) membutuhkan waktu yang cukup lama.

Laboratorium mulai beroperasi pertengahan Juni 2020 dengan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Kamis 11 Juni 2020 

Rencananya, pemeriksaan awal dengan metode tersebut akan memeriksa sebanyak 90 spesimen per hari.

Labkesda Pemerintah Kota Depok telah memperoleh kepercayaan dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.

“Selain itu, Labkesda Kota Depok juga sudah memiliki dua mesin Tes Cepat Molekuler (TCM). Namun saat ini masih menunggu catridge untuk dapat segera dioperasikan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok.

Lebih lanjut Mohammad Idris mengatakan, selama ini pemeriksaan swab PCR memerlukan waktu yang relatif lama. Namun dengan adanya izin tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan real time.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Achmad Yurianto Beri Penjelasan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x