Labkesda Depok Resmi Kantongi Izin Jadi Laboratorium Pemeriksaan PCR COVID-19

- 11 Juni 2020, 11:27 WIB
PETUGAS laboratorium di Balai Pengembangan Labkesda Jabar berkoordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar.*
PETUGAS laboratorium di Balai Pengembangan Labkesda Jabar berkoordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar.* /Dok. Humas Pemprov Jabar/

“Layanan ini diselenggarakan secara gratis melalui Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Depok sebagai fasilitas kesehatan jejaring Labkesda,” katanya.

PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Material genetik yang ada di dalam setiap sel, termasuk di dalam bakteri atau virus, bisa berupa DNA (deoxyribonucleic acid) atau RNA (ribonucleic acid). Kedua jenis materi genetik ini dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya.

Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus Corona.

Baca Juga: Mulai Awal Juli 2020, DKI Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai 

Pengambilan sampel dahak ini dilakukan dengan metode swab, yang prosedurnya memakan waktu sekitar 15 detik dan tidak menimbulkan rasa sakit.

Sementara itu, berdasarkan data PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok mengalami penurunan selama kurun waktu 14 hari, yaitu dari Tanggal 25 Mei 2020 sebesar 1,39 atau >1 menjadi sebesar 0,54 atau <1 di Tanggal 8 Juni 2020.

Mohammad Idris menjelaskan hingga 2 Juli 2020, Kota Depok masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Meskipun beberapa aktivitas mulai dibuka, bukan berarti bebas dari protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah