Link Daftar serta Syarat Vaksinasi Covid-19 dan Booster di Dmall Depok, Cus Daftar Sekarang Sebelum Kehabisan

- 12 Mei 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi. Simak informasi gerai pelayanan vaksinasi dan booster Covid-19, lengkap dengan link daftar di Dmall Depok dan persyaratannya.
Ilustrasi. Simak informasi gerai pelayanan vaksinasi dan booster Covid-19, lengkap dengan link daftar di Dmall Depok dan persyaratannya. /Pixabay/Kfuhflert.

PR DEPOK - Kota Depok kembali menggelar gerai vaksinasi Covid-19, simak ulasan lengkap pelayanan vaksinasi dan booster di Kota Depok serta link daftar vaksinasi di Dmall Depok.

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin Covid-19, Kota Depok kembali membuka gerai vaksinasi yang melayani vaksinasi Covid-19 dosis 1,2 dan 3 atau booster untuk masyarakat umum.

Agar dapat mengikuti pelayanan vaksinasi dan booster Covid-19 di Depok, Anda wajib mendaftar terlebih dahulu lewat link pendaftaran yang tersedia dalam artikel ini.

Baca Juga: Ajukan Banding, Doddy Sudrajat Akui Siap Biayai Gala Sky Rp10 Juta Tiap Bulan: Tanpa Meminta Donasi

Nah, untuk lokasi dan waktu pelayanan vaksinasi dan booster kali ini akan dilaksanakan di Dmall Depok, area lantai 3 pada 13 Mei dan 14 Mei 2022 mulai pukul 9.00 sampai 15.00 WIB.

Program vaksinasi dan booster di Dmall Depok untuk kategori vaksin anak, vaksin dosis 1 dan 2 serta vaksin 3 atau booster.

Dinas Kesehatan Kota Depok nantinya akan menyediakan lima jenis vaksin untuk pelayanan ini, diantaranya ada, Sinovac, Cocovax, AstraZeneca, Pfizer dan Sinopharm

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne Terkait Isu Perselingkuhan dengan Amanda Manopo

Perlu diingat, untuk penerima vaksin dosis 3 booster adalah peserta yang telah divaksinasi dosis 2 dengan jarak 3 bulan atau lebih, dipastikan sudah memiliki e-Ticket di PeduliLindungi.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @dinkeskotadepok, peserta vaksinasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran melalui link bit.ly/vaksindmall

2. WNI KTP Kota Depok, luar Kota Depok dan WNA

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini Dipastikan Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

3. Berusia 18 tahun ke atas

4. Peserta membawa 1 lembar fotokopi KTP atau KK dan alat tulis pribadi

5. Peserta prioritas adalah lansia (60 tahun ke atas), Anak (6-11 tahun) dan ibu hamil

Baca Juga: Siapa Shireen Abu Akleh, Jurnalis yang Tewas Ditembak Pasukan Israel? Berikut Profil dan Biodatanya

Peserta yang ingin melakukan vaksinasi harus menunjukkan e-Ticket vaksinasi dosis 3 yang bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi lengkap dengan sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.

Adapun panitia tidak memberikan notifikasi atau sms dan email balasan. Sebagai bukti, setelah berhasil mendaftar Anda bisa screenshoot (tangkapan layar) isi form jika dibutuhkan.

Form pendaftaran tersebut juga tidak menentukan nomor antrean, nomor antrean ditentukan dari waktu kedatangan peserta disertai pengambilan form Kartu Kendali Vaksinasi.

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Hepatitis Akut Misterius pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Selain daftar secara online, tersedia daftar langsung di lokasi yang akan dilayani mulai pukul 13.00 WIB ke atas selama kuota vaksin tersedia.

Dan berikut aturan pemberian dosis vaksin menurut Dinas Kesehatan Kota Depok:

• Vaksin Sinovac khusus diberikan untuk anak usia 6-11 tahun, serta diberikan untuk dewasa sebagai dosis 1,2 dan 3 (booster)

Baca Juga: Gantikan Ratu Elizabeth Saat Pembukaan Parlemen Inggris, Ini Rencana Pangeran Charles Saat Naik Takhta

• Vaksin Covovax diberikan untuk vaksin dosis primer dan drop out

• Vaksin AstraZeneca diberikan untuk vaksin dosis 2 dan dosis 3 (booster) usia 18-49 tahun

• Vaksin Pfizer diberikan untuk dosis 2 dan dosis 3 (booster) usia 50 tahun ke atas

Baca Juga: Dunia Hampir Pulih, Korea Utara Malah Baru Terapkan Lockdown Usai Temukan Kasus Covid-19 Pertama

• Vaksin Sinopharm diberikan untuk dosis 2 dan dosis 3 (booster)

Demikian informasi gerai pelayanan vaksinasi dan booster Covid-19 di Kota Depok, lengkap dengan link daftar vaksin di Dmall Depok dan persyaratannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dinkeskotadepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah