PR DEPOK - Seperti kita ketahui bahwa bulan suci Ramadhan 1443 hijriyah atau tahun 2022 ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, program vaksinasi kepada masyarakat terus didorong pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Mungkin sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?
Baca Juga: Invasi Rusia Masih Berlanjut, AS Bakal Tambah Bantuan Militer Rp1,4 Triliun ke Ukraina
Ternyata vaksin bagi umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, tentunya tidak menjadi penghalang atau tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana dikatakan Dirjen Bimas Islam Kementeriam Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Menurut Kamaruddin Amin, hal itu sudah disepakati dan sesuai dengan fatwa dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Ekspresinya Saat Serahkan Anak ke Lesti Kejora Jadi Sorotan, Nadya Mustika Rahayu Jelaskan Hal Ini
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,”tegasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag.