Lebih lanjut dikatakan, bahwa ada dua ketentuan yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 lalu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Selain itu, turut bertandatangan juga adalah Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, jelas Kamaruddin Amin.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya pun sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin.
MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan suci Ramadhan, untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. ***