BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Penerima di kemnaker.go.id

- 6 April 2022, 14:20 WIB
Simak syarat dan penerima BSU tahun 2022, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Simak syarat dan penerima BSU tahun 2022, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay

PR DEPOK - Simak informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang segera cair bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, cek syarat dan penerima bantuan di kemnaker.go.id.

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BSU 2022 kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tujuan dari diadakannya program BSU 2022 dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

Dana sebesar Rp8,8 triliun telah disiapkan pemerintah, dan rencananya setiap penerima akan mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Untuk mendapatkan BSU 2022, beberapa persyaratan wajib dipenuhi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, di antaranya:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x