Kemendikbudristek Bantah, Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib PTM Terbatas

- 28 Maret 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Kemendikbudristek membantah vaksinasi Covid-19 peserta didik bukan jadi syarat wajib pelaksanaan PTM terbatas.
Ilustrasi - Kemendikbudristek membantah vaksinasi Covid-19 peserta didik bukan jadi syarat wajib pelaksanaan PTM terbatas. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara soal PTM terbatas digelar jika peserta didik sudah vaksinasi Covid-19.

Melalui Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, ia memastikan vaksinasi Covid-19 peserta didik bukan menjadi syarat wajib pelaksanaan PTM terbatas.

Disampaikannya, pelaksanaan PTM mengacu SKB Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaan di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menag Yaqut Instruksikan Jajarannya untuk Hindari Impor demi Optimalisasi Program P3DN

"Vaksinasi peserta didik tidak pernah jadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," kata Sekjen Kemendikbudristek ini.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," tuturnya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski vaksinasi Covid-19 tak jadi syarat wajib PTM, ia menegaskan pemerintah doorng percepatan vaksinasi, terutama pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Hubungan dengan Joe Biden Memanas, Rusia Ungkit Dugaan Kejahatan AS di 4 Negara

"Harapannya agar seluruh pihak bisa gotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran agar hak belajar siswa kita bisa terpenuhi," kata dia.

Suharti menyebutkan sudah menjadi harapan semua pihak bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x