PR DEPOK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat sedikit perubahan dalam kebijakan sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.
Kemendikbudristek menyebut bahwa setiap daerah dengan PPKM Level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dari kapasitas siwa 100 persen menjadi 50 persen.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ujar Suharti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Februari 2022.
Namun, Suharti mengatakan untuk daerah PPKM Level 2 yang kondisi penyebaran Covid-19 dalam kondisi terkendali bisa tetap melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” tuturnya.
Ini berarti PTM di daerah dengan PPKM level 2 tidak ditiadakan sepenuhnya.