Suharti juga tidak menyebut bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi alternatif penggati dari PTM 100 persen.
Mengenai pemberian diskresi kepada daerah dengan PPKM Level 2, Suharti mengaku sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Adapun pihak yang diajak berkomunikasi oleh Suharti di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Suharti kemudian menekankan bahwa PTM terbatas harus mengikuti protokol yang ketat.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” katanya.
Kemudian pada daerah dengan status PPKM Level 1,3, dan 4 tetap menjalani proses belajar mengajar mengikuti SKB 4 Menteri.
Daerah PPKM level 1 menjalankan PTM 100 persen, sedangkan daerah level 3 dan 4 melaksanakan PTM terbatas.***