Izinkan Daerah PPKM Level 2 Lakukan PTM 50 Persen, Kemendikbudristek: Mulai Hari Ini Diberikan Diskresi

- 3 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat sedikit perubahan dalam kebijakan sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek menyebut bahwa setiap daerah dengan PPKM Level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dari kapasitas siwa 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti.

Baca Juga: Soroti Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau, Said Didu: Publik Pasti Paham Pemilik Perusahaan yang Menggusur

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ujar Suharti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Februari 2022.

Namun, Suharti mengatakan untuk daerah PPKM Level 2 yang kondisi penyebaran Covid-19 dalam kondisi terkendali bisa tetap melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen.

“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Politik Apartheid terhadap Palestina, Amnesty International Minta PBB Embargo Israel

Ini berarti PTM di daerah dengan PPKM level 2 tidak ditiadakan sepenuhnya.

Suharti juga tidak menyebut bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi alternatif penggati dari PTM 100 persen.

Mengenai pemberian diskresi kepada daerah dengan PPKM Level 2, Suharti mengaku sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Hensat Soal Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau, Desak Penjelasan Otoritas Penguasa: Sedih Sekali

Adapun pihak yang diajak berkomunikasi oleh Suharti di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Suharti kemudian menekankan bahwa PTM terbatas harus mengikuti protokol yang ketat.

“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” katanya.

Baca Juga: Faisal Basri Soal IKN Baru Impian Presiden Jokowi hingga Hadiah untuk Dunia: untuk Rakyat Saja, Belum Beres

Kemudian pada daerah dengan status PPKM Level 1,3, dan 4 tetap menjalani proses belajar mengajar mengikuti SKB 4 Menteri.

Daerah PPKM level 1 menjalankan PTM 100 persen, sedangkan daerah level 3 dan 4 melaksanakan PTM terbatas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah