Di lain sisi, polisi juga secara tegas langsung membubarkan acara tersebut lantaran tidak memiliki izin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya juga langsung memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: PKH Juni 2022 Masih Terus Cair, Penerima Berciri Khusus Ini akan Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta
Sebagaimana dikutip dari artikel lainnya, tidak sedikit masyarakat yang terganggu dengan adanya pesta tersebut lantaran berlangsung hingga dini hari.***