PR DEPOK – PKH Juni 2022 masih akan terus dicairkan. Penerima berciri khusus ini akan dapat bantuan dari Kemensos hingga Rp3 juta.
PKH yang cair Juni 2022, sampai sekarang masih terus dicairkan kepada masyarakat yang termasuk kategori dan telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hingga Rp3 juta.
PKH Juni 2022 ini, hanya akan disalurkan kepada penerima berciri khusus di antaranya sudah memiliki KTP, berkewarganegaraan Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin, serta sudah terdaftar sebagai pengguna rekening aktif di salah satu Bank Himbara sebagai pihak penyalur.
Baca Juga: Tak Diterima Publik Inter Milan, Romelu Lukaku Pindah Haluan ke Tottenham Hotspur
Namun, selain ciri-ciri khusus diatas, penerima PKH Juni 2022 juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Kantor Kelurahan.
Akan tetapi lebih disarankan jika pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi Cek bansos yang bisa diunduh melalui layanan Android, Play Store.
Hanya dengan menggunakan data KTP, KK, dan menambahkan ususlan baru, maka Anda sudah bisa ditetapkan sebagai penerima PKH Juni 2022.
Baca Juga: Elon Musk Tetiba Ancam Batalkan Pembelian Twitter, Apa Ada nih?
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut cara daftar DTKS online untuk dapat PKH Juni 2022 yang masih terus cair hingga Rp3 juta.