Jangan Anggap Enteng! Simak Penyebab Penyaluran PKH Ibu Hamil Dihentikan oleh Pemerintah

- 7 Juni 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi penyebab penyaluran PKH ibu hamil dihentikan pemerintah.
Ilustrasi penyebab penyaluran PKH ibu hamil dihentikan pemerintah. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI

PR DEPOK – Berikut telah dirangkum mengenai beberapa penyebab bantuan sosial (bansos) PKH ibu hamil tahap 2 dihentikan.

Seperti diketahui, PKH ibu hamil tahap 2 akan kembali cair pada Juni 2022 ini.

Penerima manfaat yang tengah menjalani proses kehamilan ini akan mendapat bansos PKH ibu hamil sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Anak SMP Bisa Dapat Rp300.000, Simak Syarat Pencairan KJP Plus Juni 2022 bagi Siswa SD hingga SMA DKI Jakarta

Nantinya, dana Rp2,4 juta per tahun akan cair dalam 4 tahap setiap 3 bulan sekali.

Namun perlu diingat, pemerintah bisa menghentikan bansos PKH ibu hamil dan tidak lagi menyalurkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Ya, penerima manfaat bansos PKH ibu hamil wajib memenuhi kewajiban apabila ingin terus mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cair Juni 2022, Simak Cara Cek Penerima PKH Anak Sekolah Tahap 2 Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Kewajiban-kewajiban inilah yang menjadi indikator pemerintah apakah bansos PKH ibu hamil dihentikan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x