Marbot Masjid di Depok Diciduk Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

- 25 Juni 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan alasan ruqyah, seorang marbot masjid di Depok diciduk polisi.
Ilustrasi pelecehan seksual - Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan alasan ruqyah, seorang marbot masjid di Depok diciduk polisi. /Pixabay/Anemone123

Menurut cerita korban, awalnya dia percaya saja. Namun setelah mendapatkan tindakan pelecehan itu barulah korban melapor ke orangtuanya.

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terang Yogen Heroes.

Diketahui bahwa pelaku AS sudah tujuh bulan menjadi marbot di sebuah masjid dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Baca Juga: Puncak HUT ke-495, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Bus Gratis untuk Pengunjung di 12 Titik Lokasi Penjemputan

Dan selama itu tidak ada perangai atau tanda-tanda perlakuan yang mencurigakan terhadap dari pelaku.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” ucap Yogen Herores

Atas perbuatannya, tersangka AS akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jelas Yogen Heroes. ***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x