Menurut cerita korban, awalnya dia percaya saja. Namun setelah mendapatkan tindakan pelecehan itu barulah korban melapor ke orangtuanya.
"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terang Yogen Heroes.
Diketahui bahwa pelaku AS sudah tujuh bulan menjadi marbot di sebuah masjid dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.
Dan selama itu tidak ada perangai atau tanda-tanda perlakuan yang mencurigakan terhadap dari pelaku.
"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” ucap Yogen Herores
Atas perbuatannya, tersangka AS akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jelas Yogen Heroes. ***