Dinkes Depok Buka Layanan Vaksin Booster di Balai Kota Selama Bulan Agustus 2022, Simak Jadwalnya

- 9 Agustus 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/Fernandozhiminaicela

Sebagaimana diketahui, vaksin booster  merupakan vaksinasi Covid-19 yang telah dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sejak awal tahun 2022.

Vaksinasi booster dilakukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat yang rentan.

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos PKH Bisa Ikut Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Syarat Daftar Lengkapnya

Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi booster  untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia.

Adapun syarat penerima dosis vaksin booster  lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:

1. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan

2. Berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Jadwal Konser BORN PINK World Tour ke 28 Kota, Tanggal 11 Maret 2023 Hadir di Jakarta

3. Calon penerima vaksin bisa menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Demikian informasi terkait tanggal pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 booster  yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Depok di Balai Kota selama bulan Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah