Sebagaimana diketahui, vaksin booster merupakan vaksinasi Covid-19 yang telah dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sejak awal tahun 2022.
Vaksinasi booster dilakukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat yang rentan.
Baca Juga: Apakah Penerima Bansos PKH Bisa Ikut Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Syarat Daftar Lengkapnya
Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia.
Adapun syarat penerima dosis vaksin booster lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:
1. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Calon penerima vaksin bisa menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Demikian informasi terkait tanggal pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 booster yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Depok di Balai Kota selama bulan Agustus 2022.***