PR DEPOK - Seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok diduga salahgunakan dana hibah.
Ironisnya, dana yang bersumber dari APBD Kota Depok tersebut diduga dipakai foya-foya dengan menikmati dunia hiburan malam atau dugem.
Seperti diketahui, bahwa pada tahun anggaran 2020, Bawaslu Kota Depok, mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: PKH dan BPNT September 2022 Cair untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini
Kasus itu pun sempat ramai diperbincangkan dan saat ini tengah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Uang tersebut diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok, namun diduga oleh oknum tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yakni dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah tidak sesuai Juknis-nya.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Agar Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga BLT BBM Rp600.000
Tak tanggung-tanggung dana yang di transfer oknum tersebut senilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.