Oknum Anggota Bawaslu Diduga Foya-Foya Pakai 'Uang Rakyat' untuk Hiburan Malam, Kejari Depok Buka Suara

- 6 September 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi Korupsi / Pixabay
Ilustrasi Korupsi / Pixabay /

Selanjutnya uang rakyat (APBD-red) tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam atau dugem.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Topan Hinnamnor Hantam Korea Selatan, Ratusan Penerbangan Ditangguhkan dan Sekolah Ditutup

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok," ujarnya, Senin 5 September 2022 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kejari Depok.

"Dana hibah itu merupakan dana pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan Pulbaket, karena didapati informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan hiburan malam," jelas Andi Rio lagi.

Dia menyampaiakan, seperti informasi yang beredar ada dana Rp1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id di Sini dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Berikut Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji

Ditambahkannya, dana tersebut sampai saat ini belum pernah masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok, ungkap Andi Rio.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga, tetapi merupakan perbuatan oknum.

Dia mengingatkan jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi, tutur Andi Rio.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kejari Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah