Baca Juga: Penyebab Pelaku Usaha Tidak Dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM
Cara cek bansos
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukan data KTP yang dipakai daftar DTKS berupa nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa pada menu 'WILAYAH PM';
3. Lalu ketikan nama sesuai KTP yang terdaftar DTKS pada menu 'NAMA PM;'
4. Masukan kode captcha di kotak kode;
5. Klik 'CARI DATA'
Baca Juga: Login ke Link Ini untuk Cek BPNT Oktober 2022 Secara Online Lewat HP
Nama yang muncul beserta besaran bansos dari PKH tahap 4 dipastikan akan menerima bansos sesuai kategorinya dan ditetapkan sebagai salah satu KPM.
Pencairan bansos PKH tahap 4 ini dilakukan lewat bank-bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri.