PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 ibu hamil dan balita tidak akan disalurkan apabila keluarga penerima manfaat (KPM) tidak memenuhi beberapa kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Apa saja?
Setiap penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tahap 4 ibu hamil dan balita, wajib memenuhi kewajiban agar bantuan sebesar Rp3.000.000 tetap bisa disalurkan.
Seperti diketahui, proses pencarian PKH tahap 4 ibu hamil dan balita sudah dicarikan sejak awal Oktober dan akan berakhir pada Desember 2022.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022 Lewat HP, Begini Caranya
Untuk mendapatkan bansos PKH tahap 4 ibu hamil dan balita, KPM, selain harus memenuhi persyaratan juga harus bisa memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban sebagai penerima.
Bansos PKH tahun 2022, disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam empat tahap yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi KPM agar bantuan PKH tahap 4 ibu hamil dan balita tidak dihentikan:
1. Setiap KPM wajib memeriksakan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.