Jika NIK KTP yang diinput telah terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis, maka masyarakat bisa menghubungi Call Center 159.
Selain itu, penerima STB gratis juga bisa mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Sekadar informasi, STB atau Set Top Box merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV Analog.
Baca Juga: Mau Dapat Set Top Box? Segera Daftar Online Untuk Dapat STB Gratis Dari Kominfo, Hanya Perlu KTP
Dengan STB ini, masyarakat bisa tetap dapat menggunakan TV Analog atau smart TV-nya untuk menangkap sinyal siaran TV Digital.
Seperti diberitakan, Kominfo telah menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022.
Di samping itu semua, perlu diingat bahwa penerima STB gratis dari pemerintah adalah masyarakat yang telah terdata sebagai masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca Juga: Ajukan Diri ke Link cekbantuanstb.kominfo.go.id tuk Dapat STB TV Gratis
Adapun hal tersebut sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Peraturan ini menyebut, distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).