3. Pilih fitur Kesehatan.
4. Pilih "Layanan Puskesmas."
5. Pilih "Daftar Online."
6. Masukkan NIK atau Nomor BPJS.
Baca Juga: Gunakan Anggaran Hampir 6 Miliar, Ini Fasilitas Taman Musik Depok
7. Konfirmasi data pasien (Klik "Ya' jika data yang ditampilkan benar milik Anda).
8. Klik "Daftar Antrean Baru."
9. Pilih Kecamatan.
10. Pilih Hari kunjungan dan puskesmas tujuan.
Baca Juga: Bus yang Ditumpangi Dilempari Batu, Tim dan Pelatih Arema FC Cedera