Sebelum mengajukan perpanjangan SIM Keliling di Kota Depok, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuannya.
Berikut persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM Keliling:
1. Membawa E-KTP dan SIM yang akan diperpanjang berupa dokumen asli dan lampiran fotokopinya
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Selain itu, pemohon juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Demikian informasi jadwal SIM Keliling di Kota Depok hari ini, Jumat, 10 Februari 2023.***