PR DEPOK - Berikut informasi jadwal SIM Keliling dari Jajaran Lalu Lintas Polresta Depok memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya, pelayanan ini sangat mudah dijangkau.
Untuk masyarakat wilayah depok dan sekitarnya yang masa berlaku SIM habis dan akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, anda bisa mengunjungi Bus SIM Keliling.
Untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM, pemerintah setempat mempermudah dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Apa di Gambar? Tentukan Apakah Kamu Orang yang Progresif atau Overprotektif
Di layanan Bus SIM Keliling, Anda dapat memperpanjang SIM A dan C, kami infokan Jadwal SIM Keliling Depok Jumat 10 Februari 2023.
Untuk melakukan perpanjangan jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP dan SIM yg akan diperpanjang.
Untuk pelayanan SIM baru dan masa aktif yang sudah habis tidak dapat dilakukan di Bus SIM Keliling.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Jajaran Kepolisian Lalu Lintas Polresta Depok, berikut lokasi dan Jadwal Bus SIM Keliling:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 10 Februari 2023: Kesuksesan Menanti Virgo
1. Depok Town Square
Jl. Margonda Raya
2. Kantor Kecamatan Tapos
Jl. Raya Tapos
Baca Juga: Apa Manfaat Terdaftar di Dalam DTKS? Cek Apakah Anda Penerima Bansos 2023 atau Bukan
Waktu pelaksanaan SIM Keliling Depok mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB, untuk pemohon SIM maksimal pendaftar 200 orang per hari.
Berikut dokumen syarat perpanjang SIM yang harus dibawa:
1. SIM dan KTP asli
2. Fotokopi SIM dan KTP
Baca Juga: Bali United vs Persib Bandung, Pangeran Biru Siap Rebut Kembali Posisi Puncak BRI Liga 1
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku di Indoonesia, berikut besaran biaya yang ditetapkan untuk proses mengurus perpanjang SIM.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
Tarif tersebut diluar biaya surat keterangan sehat dan lolos cek psikologi. Biasanya untuk Surat Keterangan Sehat Rp 25.000 dan Tes Psikologi Rp50.000.***