Asyik, Warga Depok Bisa Titip Motor Gratis Selama Mudik Lebaran 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

- 17 April 2023, 08:17 WIB
Polres Metro Depok membuka tempat penitipan motor gratis selama mudik lebaran 2023, berikut syarat dan lokasinya.*
Polres Metro Depok membuka tempat penitipan motor gratis selama mudik lebaran 2023, berikut syarat dan lokasinya.* /Pixabay/alba1970/

PR DEPOK - Polres Metro Depok melalui akun media sosial Instagram resminya @polresmetrodepok, menyampaikan informasi bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan menggunakan kendaraan umum atau mobil pribadi, untuk menitipkan sepeda motornya di Polres maupun Polsek wilayah Kota Depok.

 

Polres Metro Depok telah menyediakan lahan parkir bagi warga Kota Depok yang tersebar di Polres maupun Polsek wilayah Kota Depok agar kendaraan sepeda motor Anda lebih aman selama mudik Lebaran 2023.

"Bagi masyarakat yang ingin menitipkan sepeda motor, itu kami persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady.

Terkait penitipan motor di Polres dan Polsek jajaran wilayah Kota Depok, Kombes Ahmad Fuady menyampaikan syarat bagi pemudik yang ingin menitipkan sepeda motornya saat mudik Lebaran 2023 untuk membawa serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Serta, pemudik juga perlu memastikan agar sepeda motornya tidak tekor aki saat dititipkan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Sebelum Lebaran 2023 di Kantor Pos, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Nanti kami juga akan memberikan persyaratan harus mengirimkan fotokopi STNK, untuk memastikan sepeda motornya ini saat ditinggal dan saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kami harap untuk dicabut terlebih dahulu akinya, supaya ketika nanti mereka pulang, tidak tekor," ujar Kombes Ahmad Fuady.

Polres Metro Depok melalui Kombes Ahmad Fuady mempersilakan warga Kota Depok yang ingin menitipkan sepeda motornya, serta akan menyebarkan nomor telepon Polsek jajaran. Ia juga menyebut tidak ada kuota bagi pemudik yang ingin menitipkan sepeda motor selama lahan parkir masih memadai.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x