Syarat penitipan motor
Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa saat akan menitipkan sepeda motor ke Polres maupun Polsek Depok terdekat:
Baca Juga: 5 Ruas Tol Ini Bakal Didiskon saat Mudik Lebaran 2023
1. Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor;
2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sepeda motor.
Lokasi penitipan motor
Berikut ini adalah lokasi penitipan motor saat akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023, yaitu:
• Polsek Beji: 0812 9026 8686 Jalan H. Asmawi Nomor 23, Beji, Kota Depok;