Asyik, Warga Depok Bisa Titip Motor Gratis Selama Mudik Lebaran 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

- 17 April 2023, 08:17 WIB
Polres Metro Depok membuka tempat penitipan motor gratis selama mudik lebaran 2023, berikut syarat dan lokasinya.*
Polres Metro Depok membuka tempat penitipan motor gratis selama mudik lebaran 2023, berikut syarat dan lokasinya.* /Pixabay/alba1970/

PR DEPOK - Polres Metro Depok melalui akun media sosial Instagram resminya @polresmetrodepok, menyampaikan informasi bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan menggunakan kendaraan umum atau mobil pribadi, untuk menitipkan sepeda motornya di Polres maupun Polsek wilayah Kota Depok.

 

Polres Metro Depok telah menyediakan lahan parkir bagi warga Kota Depok yang tersebar di Polres maupun Polsek wilayah Kota Depok agar kendaraan sepeda motor Anda lebih aman selama mudik Lebaran 2023.

"Bagi masyarakat yang ingin menitipkan sepeda motor, itu kami persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady.

Terkait penitipan motor di Polres dan Polsek jajaran wilayah Kota Depok, Kombes Ahmad Fuady menyampaikan syarat bagi pemudik yang ingin menitipkan sepeda motornya saat mudik Lebaran 2023 untuk membawa serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Serta, pemudik juga perlu memastikan agar sepeda motornya tidak tekor aki saat dititipkan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Sebelum Lebaran 2023 di Kantor Pos, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Nanti kami juga akan memberikan persyaratan harus mengirimkan fotokopi STNK, untuk memastikan sepeda motornya ini saat ditinggal dan saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kami harap untuk dicabut terlebih dahulu akinya, supaya ketika nanti mereka pulang, tidak tekor," ujar Kombes Ahmad Fuady.

Polres Metro Depok melalui Kombes Ahmad Fuady mempersilakan warga Kota Depok yang ingin menitipkan sepeda motornya, serta akan menyebarkan nomor telepon Polsek jajaran. Ia juga menyebut tidak ada kuota bagi pemudik yang ingin menitipkan sepeda motor selama lahan parkir masih memadai.

 

Syarat penitipan motor

Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa saat akan menitipkan sepeda motor ke Polres maupun Polsek Depok terdekat:

Baca Juga: 5 Ruas Tol Ini Bakal Didiskon saat Mudik Lebaran 2023

1. Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor;

2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sepeda motor.

Lokasi penitipan motor

 

Berikut ini adalah lokasi penitipan motor saat akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023, yaitu:

Baca Juga: Bansos Beras 2023 65 Persen Belum Tersalur, Ada 3 Golongan Penerimanya, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

• Polsek Beji: 0812 9026 8686 Jalan H. Asmawi Nomor 23, Beji, Kota Depok;

• Polsek Bojong Gede: 0812 1352 4308 Jalan H. Abdul Halim, Kedung Waringin, Bojong Gede;

• Polsek Bojong Sari: 0812 2268 8510 Jalan Cinangka Nomor 35, Sawangan, Bojongsari, Kota Depok;

• Polsek Cimanggis: 0813 2014 2010 Jalan Raya Jakarta-Bogor Nomor KM. 33, Kota Depok;

 

Baca Juga: Sejarah Singkat Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri Depok, Satu dari Tujuh Masjid Berkubah Emas di Dunia

• Polsek Cinere: 0812 9100 6641 Jalan Cinere Raya, Cinere, Kota Depok;

• Polsek Pancoran Mas: 0811 1105 847 Jalan Raya Sawangan Nomor 41, Mampang, Kota Depok;

• Polsek Sukmajaya: 0812 8703 9353 Jalan Bahagia Raya Nomor 1, Kota Depok;

• Polsek Tajur Halang: 0813 8916 8347 Jalan Raya Tonjong Kec. Tajur Halang.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2023? Ini Penjelasan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

 

Adapun penitipan motor saat mudik Lebaran 2023 ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah